Termination Cost yang Harus Dikeluarkan Perusahaan saat PHK Harus Dilakukan

 

Photo by Freepik

Jika di artikel sebelumnya kita membahas usaha-usaha mencegak PHK, pada kesempatan kali ini kita akan membahas biaya-biaya yang harus perusahaan keluarkan untuk mem-PHK karyawan. Perlu diketahui jika biaya-biaya ini bersifat minimum, artinya jika perusahaan memberikan benefit lebih, maka itu diperbolehkan. 

Sebelum lanjut membahas biaya-biaya yang harus dikeluarkan jika melakukan termination, kita perlu memahami tipe kontrak kerja karyawan. Tipe kontrak ini akan mempengaruhi biaya yang perusahaan keluarkan.

1. Karyawan PKWT (Kontrak), merupakan karyawan yang di-hire pada periode kontrak tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan.

2. Karyawan PKWTT (permanen), merupakan karyawan yang bekerja terus menerus tanpa periode waktu tertentu atau biasa disebut sebagai karyawan tetap. 

3. Karyawan PKWTT dalam masa probation (masa percobaan), merupakan karyawan yang nantinya akan diangkat menjadi karyawan tetap setelah melewati masa review selama 3 bulan. 

Nah, setelah kita tahu beberapa tipe kontrak kerja karyawan, maka berikut ini cost termination yang harus dikeluarkan perusahaan. 

1. Termination Cost untuk Karyawan PKWT

  • Sisa Kontrak
  • Uang Kompensasi UU Cipta Kerja
  • Uang Penggantian Hak (Sisa cuti, reimbursement, dkk)
  • Catatan: Pemberitahuan PHK min 14 hari

2. Termination Cost untuk Karyawan PKWTT

  • Uang Pesangon
  • Uang Penghargaan Masa Kerja/Uang Pisah
  • Uang Penggantian Hak (Sisa cuti, reimbursement, dkk)
  • Catatan: Pemberitahuan PHK min 14 hari

3. Termination Cost untuk Karyawan PKWTT dalam masa percobaan

  • Uang Penggantian Hak (reimbursement, dkk)
  • Catatan: Pemberitahuan PHK min 7 hari







    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Pengendalian Kualitas Proses Bisnis Menggunakan Metode PDCA

    Team yang Baik